
Semangat pagi warga kota Serang, semoga kalian semua dalam keadaan yang baik yah, aamiin.
Nah siapa nih dari para ce'es yang masih bingung atau belum dapat bantuan subsidi upah (BSU) yang dibagikan oleh Kemenaker, nih Kokom kasih tau caranya.
Peetama yang harus kalian lakukan adalah dengan mengunjungi situs halaman kemenaker.go.id lalu kalian lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP, yang akan dikirimkan langsung ke nomor HP yang sudah kalian daftarkan.
Setelah terverifikasi kalian langsung saja login atau masukan akun kalian sesuai saat pendaftaran tadi yah ce'es
Nah setelah berhasil masuk kalian langsung isi semua profil yang ada di halaman tersebut seperti foto profil, tentang anda, status pernikahan bagi yang jomblo tenang saja karena tidak ada pilihan jomblo cukup pilih lajang, dan tipe lokasi. Setelah itu kalian cek status penerima BSU.
Dan ini adalah beberapa syaratnya
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Memiliki pendapatan perbulan tidak lebih dari Rp. 3,5 Juta
4. Berada di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Dan bantuan ini diutamakan untuk para pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.
Nah seperti itu ce'es semoga kalian yang membutuhkan bisa benar-benar dapat bantuan ini yah ce'es. (TY/RED).
Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





