17 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Kota Serang,- Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang belum menangani pendampingan hukum dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Hal Itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb. Arief Teguh Prihadi, saat ditemuai di di Lt. II Setda Kota Serang, Selasa (15/7/2025).

"Untuk di tahun 2025 itu sampai saat ini belum ada, terakhir di tahun 2024, Pak Sarnata yang sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk tahun 2025 ini alhamdulillah ya belum ada ASN yang kami lakukan pendampingan hukumnya," katanya. 

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, bagian hukum lebih banyak menerima kuasa khusus dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima gugatan. 

"Paling saat ini bagian hukum banyak menerima kuasa khusus dari OPD-OPD yang menerima gugatan. Baik secara gugatan perihal aset, pertanahan, semacam itu. Jadi kalau misalnya untuk ASN secara personal sih sampai saat ini tahun 2025 belum ada, alhamdulillah," Ucap Teguh Sapaan Akrabnya 

Lebih lanjut Tb. Teguh juga mengaskan, bahwa ditahun sebelumnya hanya satu ASN Kota Serang yang mendapatkan pendampingan hukum.

"Tahun sebelumnya ada satu Pak Sarnata itu, ya baru Pak Sarnata sih yang secara resmi dari bagian hukum melakukan pendampingan," ucapnya. (HS&TRS/RED)

Share: