23 Nov 2024
WIB
Berita Serba - Serbi

Serang,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Perhitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Jumat (22/11). 

Hadir pada apel tersebut, Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Komandan Koramil 0602-01/Kota Serang Kapten Inf Yusrizal, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran dan Para Pengawas Bawaslu. 

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyampaikan, Apel ini merupakan bagian dari tugas Pengawas untuk dapat mensukseskan pesta demokrasi yang akan segera dilaksanakan. 

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai pengawas, dalam rangka melaksanakan suksesi pembangunan demokrasi dalam ini pemilihan Kepala Daerah," Ucapnya. 

Agus Aan juga menyampaikan, menghadapi pesta demokrasi ini, Bawaslu Kota Serang menugaskan seribu lebih anggota untuk melakukan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Beberapa hal yang perlu kami sampaikan pengawas kita di Bawaslu Kota Serang ini jumlahnya digabung dengan pengawas TPS jumlahnya saat ini berjumlah sekitar 1157, itu termasuk dengan Sekretariat, dari jajaran Bawaslu Kota Serang itu berjumlah 20, kemudian dari Panwaslu Kecamatan 3 orang Komisioner ditambah staf, kemudian dari PKD 1 di setiap Kelurahan dan pengawas TPS itu ada 992, itu jajaran kita," Ujarnya. 

Agus Aan mengingatkan kepada Panwas ditingkat Kota hingga TPS untuk dapat mengawasi aktivitas-aktivitas yang melanggar ketentuan dimasa tenang. 

"Saya juga mengajak, tolong para pengawas ini memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada lagi iklan kampanye, kegiatan kampanye karena ini berpotensi melanggar kampanye diluar jadwal, ini harus di cegah segala aktivitas pelanggaran harus kita cegah karena ini akan berpotensi pidana," Lanjutnya.

Share: