08 Sep 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mendampingi Pemerintah Kota Serang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Konsultasi tersebut dilakukan atas arahan Gubernur Banten Andra Soni. Deden mengatakan, dirinya bersama Walikota Serang Budi Rustandi bertemu langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, untuk menyampaikan aspirasi terkait nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintahan pusat.

“Pak Gubernur memerintahkan saya untuk mendampingi Pak Walikota Serang ke Kemendagri, membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden, Kamis (31/7).

Deden menjelaskan, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berdiri secara administratif, sehingga dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten, Ibu kota provinsi hanya disebut Serang. 

“Pak Walikota ingin ada penegasan, karena sekarang secara geografis dan administratif sudah jelas bahwa pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Dirjen Bina Wilayah menyarankan agar Walikota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal nomenklatur ibu kota provinsi. “Ini proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” jelasnya.

Selain soal ibu kota, turut dibahas juga persoalan sejumlah pulau di sekitar Kota Serang seperti Pulau Panjang dan beberapa pulau kecil lainnya yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Kasemen sebelum pemekaran Kota Serang. “Beberapa pulau itu sekarang masuk ke wilayah Kabupaten Serang. Maka dikonsultasikan juga, untuk memahami status administratifnya, mengingat secara jarak kini lebih dekat dengan Kota Serang,” ungkap Deden.

Lebih lanjut, Deden menuturkan bahwa penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, memperjelas secara administrasi pemerintahan. Kedua, secara sosio-psikologis, masyarakat Kota Serang merasa lebih diakui. “Ketiga, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota bisa lebih terarah,” tuturnya.

Kata dia, Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur dan membawa manfaat bagi masyarakat. (ram/red)

Share: