Serang,- Senin (22/11/2021). Sebanyak 21 RT di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan Kota Serang mendapatkan dana kompensasi kerjasama pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin turut hadir sekaligus memberikan dana kompensasi kepada 21 RT, dana kompensasi yang diberikan tidak secara tunai melainkan melalui rekening BJB.
Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa, kompensasi ini diberikan kepada 21 RT, tetapi 2 RT mendapatkan lebih banyak dikarenakan wilayahnya mendekati lokasi pembuangan sampah.
"Dari jumlah 21 RT, 2 RT berbeda dikarenakan terdekat, RT Cikoak dan RT Pasir Gadung masing-masing 181 Juta dan 19 RT lainnya 36 Juta," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.
Syafrudin juga menjelaskan, jika kerjasama ini berdampak negatif untuk masyarakat maka akan distop, dan juga Syafrudin meminta jika berdampak positif untuk masyarakat sampaikan aspirasinya.
"Kalau sampah dari Tangsel ini berdampak negatif untuk masyarakat Kota Serang khusunya masyarakat Cilowong, maka akan saya stop, tapi kalau umpamanya berdampak positif untuk masyarakat Cilowong, kami mohon aspirasinya dari masyarakat, tetep Desember ini akan kami evaluasi," Tambahnya. (RAM/RED).
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG