
Saum atau puasa, menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan lain sebagainya. Sedangkan menurut istilah agama Islam saum atau puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Saum atau puasa terdiri dari empat macam, yaitu pertama puasa wajib, puasa bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar atau janji. Kedua puasa Sunnah, yaitu puasa di hari Syawal, Dzulhijjah, Arafah, tarwiyah, Senin dan kamis, puasa Asyura atau Muharram, puasa Daud, puasa sya'ban dan puasa ayyamul bidh. Ketiga puasa makruh, yaitu puasa satu tahun penuh tanpa ada jeda, dan puasa di hari Jum'at yang tanpa diikuti hari sebelum atau sesudah nya. Keempat puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul Fitri, hari raya haji atau idul Adha, dan tiga hari sesudah hari raya idul Adha, atau biasa disebut hari tasyrik, yakni tanggal 11,12 dan 13.
Puasa bulan Ramadhan itu, merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang mana hukum berpuasa itu diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun kedua sesudah nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah. Hukum puasa adalah Fardu'ain atas tiap-tiap Mukallaf (balig dan berakal).
Adapun dalil tentang wajibnya puasa Ramadhan terdapat dalam QS. Al-Baqarah:183-184, yang berbunyi 'hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, yaitu dalam beberapa hari tertentu'.
Selain itu, tauladan seluruh makhluk dan nabi akhir zaman, Rasulullah Saw, telah mengerjakan puasa selama sembilan kali Ramadhan semasa hidup nya. Yakni Delapan kali puasa Ramadhan dengan waktu 29 hari dan satu kali puasa dengan waktu 30 hari.
Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang Mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut, satu dengan melihat bulan bagi yang melihat nya sendiri, dua dengan mencukup kan bulan sya'ban tiga puluh hari jika bulan tanggal satu sya'ban tidak terlihat, tiga dengan adanya melihat (ru'yat) yang dipersaksikan oleh seorang adil di muka hakim, empat dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat berdusta.
Selanjutnya, lima percaya kepada orang yang melihat, enam tanda-tanda yang bisa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam dan sebagainya, tujuh dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (hitung bintang).
Kemudian, untuk Syarat dan wajib puasa diantaranya, satu berakal, yaitu orang dalam keadaan normal, adapun orang yang gila tidak wajib berpuasa, dua balig yaitu umur 15 tahun ke atas atau ada tanda yang lain. Sedangkan untuk anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa, dan yang ketiga kuat berpuasa.
Adapun syarat sah puasa adalah Islam, dan mumayiz yaitu dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik, selanjutnya suci dari darah haid dan nifas atau darah kotoran dan darah sehabis melahirkan.
Perlu dicatat orang yang haid atau nifas itu tidak sah berpuasa, akan tetapi keduanya wajib mengqada atau membayar puasa yang tertinggal itu secukupnya, maksudnya sesuai jumlah bilangan puasanya kalau 20 hari berarti 20 hari juga membayar nya, yang terakhir dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya.
Selanjutnya, adapun Fardu atau rukun puasa itu berjumlah dua, yakni niat pada malam hari yang dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan dan yang kedua menahan diri dari segala yang membatalkan yakni sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Perlu di ketahui bersama bahwa ada enam perkara yang dapat membatalkan puasa, pertama selain makan dan minum disengaja, juga memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya membatalkan puasa, karena mengambil alasan dengan diqiyaskan atau disamakan dengan makan dan minum. Kedua muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Tiga bersetubuh, bagi pasangan suami istri atau laki-laki dan perempuan yang gadis dan perjaka dan diwajibkan membayar kafarat. Adapun kafarat diantaranya, memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan kalau tidak kuat puasa, bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.
Empat keluar darah haid atau nifas. Lima gila, jika gila itu datang di waktu siang hari, batal lah puasnya. Enam keluar mani dengan sengaja. Penjelasan nya Karena keluar mani adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Itulah beberapa penjelasan berkenaan Syarat wajib, sah rukun dan pembatalan puasa Ramadhan. Semoga di hari ke 11 puasa Ramadhan ini, bisa selalu menjaga dan bisa menghindari dari segala yang dapat membatalkan puasa. (HS/RED)
Share:
Categories
More News





