Memuat informasi...

Berita Pemerintah

Pemkot Serang Wajibkan 1 Tahun PAUD Sebelum SD, Dindikbud Terbitkan SE Wali Kota No. 27/2026

Pemkot Serang Wajibkan 1 Tahun PAUD Sebelum SD, Dindikbud Terbitkan SE Wali Kota No. 27/2026

KOTA SERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah progresif untuk memperkuat fondasi pendidikan anak. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Pemkot resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 27 Tahun 2026 tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap anak di Kota Serang wajib menempuh minimal satu tahun pendidikan prasekolah, baik di TK, RA, maupun PAUD, sebelum masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Langkah ini bukan sekadar regulasi, melainkan investasi jangka panjang. Tujuannya jelas, yaitu memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan kognitif yang matang sebelum memasuki dunia sekolah dasar.

Dengan mengikuti PAUD selama setahun, anak akan lebih siap dalam hal, Kemandirian, kemampuan bersosialisasi, pengenalan calistung yang menyenangkan, dan pembentukan karakter sejak dini.

Pemkot Serang mengajak seluruh orang tua, lembaga PAUD, dan masyarakat untuk bersinergi menyukseskan kebijakan ini demi mewujudkan generasi Kota Serang yang Berbudi, cerdas, dan siap bersaing sejak usia dini.

Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru dan akan disosialisasikan secara masif ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Informasi lengkap mengenai rincian surat edaran dapat diakses dengan scan QR code yang tertera dan/atau akses tautan s:id/ dan/atau bisa langsung di akun Instagram @Dindikbudkotaserang. ( HS/RED )

Penulis : Benies Husaeni

Kabar Terbaru