Memuat informasi...

Berita Pemerintah

Komitmen Berantas Miras, Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol

Komitmen Berantas Miras, Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol

SERANG - Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bergerak cepat musnahkan ribuan minuman keras (miras).

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan langsung dari Wali Kota Serang Budi Rustandi usai Apel Pagi di Lingkungan Puspemkot Kota Serang, Senin (02/11/2026).

‎Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Mei hingga Oktober 2026.
‎
‎Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pemusnahan botol miras tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
‎
‎"Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota, itu prinsip. Ini adalah bukti komitmen bahwa kami itu serius memberantas peredaran minuman keras atau minuman beralkohol, ini buktinya," katanya.
‎
‎Ia menyampaikan operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yaitu lokasi konsumsi miras maupun jalur distribusi.
‎
‎"Jalur distribusi itu jalur yang ketika pengangkutan dari pabrik, lalu di jalur distribusi sebelum sampai kepada konsumen, sebelum pada penjual," ujarnya.
‎
‎Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
‎
‎"Kalau sudah ditemukan sekian, langsung kami musnahkan, dan kami pastikan peredaran itu berkurang," ucapnya.
‎
‎Ia menambahkan operasi yang dilakukan Satpol PP sejatinya tidak hanya menyasar peredaran minuman keras.
‎
‎Petugas juga melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ditemukan di lapangan.

Diketahui pemusnahan miras tersebut dilakukan sesuai peraturan daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
‎

Kabar Terbaru