Memuat informasi...

Berita Pemerintah

2.784 botol minuman keras (miras) dimusnahkan

2.784 botol minuman keras (miras) dimusnahkan


‎KOTA SERANG,- Ribuan botol miras dimusnahkan di lapangan Puspemkot Serang usai apel pagi, Senin (2/11/2026).
‎
Hasil pelaksanaan penegakan peraturan daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat). 
‎
‎Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Mei hingga Oktober 2026.
‎
‎Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pemusnahan botol miras tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol. 
‎
‎"Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota, itu prinsip. Ini adalah bukti komitmen bahwa kami itu serius memberantas peredaran minuman keras atau minuman beralkohol, ini buktinya," katanya.
‎
‎Ia menyampaikan operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yaitu lokasi konsumsi miras maupun jalur distribusi.
‎
‎"Jalur distribusi itu jalur yang ketika pengangkutan dari pabrik, lalu di jalur distribusi sebelum sampai kepada konsumen, sebelum pada penjual," ujarnya. 
‎
‎Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan. 
‎
‎"Kalau sudah ditemukan sekian, langsung kami musnahkan, dan kami pastikan peredaran itu berkurang," ucapnya.
‎
‎Ia menambahkan operasi yang dilakukan Satpol PP sejatinya tidak hanya menyasar peredaran minuman keras. 
‎
‎Petugas juga melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ditemukan di lapangan. ( FL / RED )

 

Penulis : Fadhlan

Kabar Terbaru