Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Kota Serang.

Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Kota Serang.

Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Kota Serang.

Serang, Kamis (13/01/2022). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Kota Serang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.

Hadir pada kesempatan kali Ini Wali Kota Serang Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala OPD Kota Serang. Pemimpin Rapat Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mad Buang, menyampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Serang.

Ini adalah Kegiatan penanaman modal daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pembangunan berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya pengaruh yang besar dalam kegiatan penanaman modal bagi perekonomian di daerah maka Pemerintah Daerah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong Peningkatan penanaman modal.

"Untuk itu perlu mendorong pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Serang dengan peraturan daerah. Perda ini bisa menjadi Pedoman dalam pelaksanaan pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Serang". Ujar Mad Buang

" Maksud dari kedua Raperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dibuat untuk memudahkan perizinan-perizinan bagi para Investor untuk berinvestasi di Kota Serang dan dalam proses perizinannya itu hanya satu pintu, beda halnya dengan pelayanan-pelayanan publik di Kota Serang lainnya karena, ini ada korelasinya dengan Raperda Pertama " tutup Mad Buang dalam penyampaian Rapat. (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH